Kota Tangerang, Semartara.News – Dewan Kesenian Kota Tangerang minta Pemkot Tangerang melahirkam Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebudayaan.
Pasalnya, sampai saat ini Pemkot Tangerang belum memiliki Perda tersebut, sedangkan daera-daerah lainnya sudah ada.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Dewan Kesenian Kota Tangerang, E.Sumadininggrat, Jumat (15/7/2022). Bahkan untuk merealisasikan hal itu, pihaknya sudah melakukan pengkajian dan penyusunan draf.
“Kami sudah membuat drafnya (Perda Kebudayaan), dan sudah dikirimkan ke Disbudpar,” tandas dia.
Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dari Dinas tersebut. “Sampai saat ini Kami belum tahu hasil atau jawaban dari Disbudpar. Yang jelas usulan itu sudah disampaikan,” tukas dia.
Meski demikian, kata Sumadininggrat, pihaknya merasa yakin Disbudpar akan memperjuangkan Perda Kebudayaan tersebut. Mengingat Perda Kebudayaan sangat penting untuk dijadikan dasar hukum bagi kebudayaan di Kota Tangerang.
“Harapan kami Perda Kebudayaan itu sudah bisa direalisasikan tahun ini,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudpar Kota Tangerang saat dikonfirmasi masalah tersebut enggan komentar. Alasannya sedang menjalankan pendidikan dan pelatihan (Diklat) di luar.
” Silahkan ke Sub Koordinator Bidang Sejarah dan Pelestarian Budaya saja. Saya sedang diklat,” kata dia.
Sementara itu Sub Koordinator Bidang Sejarah dan Pelestarian Budaya pada Disbudpar Kota Tangerang, Yanik Purwaningsih, belum bisa dimintai keterangan. Ia menjanjikan akan memberikan keterangan tersebut di lain hari. (Kahfi/Tri).