Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin menuturkan sebenarnya memang tidak ada alasan anak sekolah menggunakan motor ke sekolah jika dilihat dari sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) , yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah.
Namun lanjutnya, karena ini sifatnya imbauan bukan pelarangan, untuk dapat berjalan sangat perlu pendekatan khusus kepada wali murid agar dapat mengerti bahaya dari penggunaan motor anak dibawah umur.
“Kalau pelarangan sudah jelas ada aturan perundangan Lalu lintas. Kami sifatnya moralitas, demi keselamatan generasi kita,” ucapnya.
Fahrudin mengungkap, dalam waktu dekat dinas pendidikan akan melakukan koordinasi ulang dengan seluruh pihak agar himbauan siswa tidak boleh membawa motor ke sekolah dapat benar – benar diterapkan di wilayah.
“Solusinya kami akan koordinasi ulang kepada seluruh pihak untuk duduk bareng. Sehingga himbauan ini tidak disalahpahami,” tandasnya. (Deri/Tri)