Umum  

Dewan Gelar Hearing Terkait Pro Kontra Revitalisasi Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang 

Dprd Kabupaten Tangerang
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau Hearing terkait adanya Pro Kontra Revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau Hearing terkait adanya Pro Kontra Revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Senin (22/5/2023).

Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh sejumlah pedagang dan juga Direksi dari Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).

Ketua Koperasi Pasar Taman (Koppastam) Kutabumi, Kholid TB mengatakan, pihaknya menolak adanya revitalisasi yang dilakukan PD Pasar.

Ia mengklaim, pasar Kutabumi dibangun sejak  tahun 2000 sampai 2003 oleh pihaknya dalam hal ini Koppastam yang bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda).

“Tadinya kan itu pasar kumuh, tradisional yang tidak teratur, dan menjadi embrio di situ, lalu tiba-tiba diambil alih PD Pasar,” katanya.

Kholid menyatakan, mewakili para pedagang, ia meminta klarifikasi kepada Pemda terkait revitalisasi itu. Sebab, kata dia Koppastam ataupun PD Pasar merupakan sama-sama pihak ketiga.

Tinggalkan Balasan