DePA-RI Serukan Perlindungan Hakim Usai Teror terhadap Khamozaro Waruwu di Medan

DePA-RI kecam teror terhadap Hakim Khamozaro Waruwu, menilai tindakan itu ancaman serius bagi penegakan hukum Indonesia.
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (Foto: Dok. pribadi)

Jakarta, Semartara.News — Peristiwa dugaan teror pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, mengundang keprihatinan mendalam dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). Melalui ketua umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, organisasi ini menyerukan agar negara segera memperkuat sistem perlindungan bagi hakim.

“Teror terhadap hakim tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tapi juga mengancam integritas peradilan dan pemberantasan korupsi,” kata Luthfi dalam pernyataan tertulis, Jumat (7/11/2025).

Hakim Khamozaro Waruwu saat ini memimpin sidang perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dan sebelumnya sempat meminta Jaksa menghadirkan Bobby Nasution, Gubernur Sumut sekaligus menantu mantan Presiden Joko Widodo.

Menurut Luthfi, tindakan teror semacam ini justru harus menjadi penyemangat bagi para hakim, terutama hakim tipikor di seluruh Indonesia, agar tetap teguh menegakkan hukum dan keadilan.

“Sikap hakim Khamozaro yang menyatakan tidak takut dan tidak akan mundur adalah simbol keberanian yang harus diteladani,” ujarnya.

Dalam sikap resminya, DePA-RI menegaskan empat langkah: mengusut tuntas kasus teror, mempercepat pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengaktifkan Komisi Yudisial untuk mengadvokasi, serta mendorong Presiden Prabowo segera merealisasikan janji kenaikan gaji hakim.

Luthfi menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa korupsi adalah penyakit ganas bangsa yang menistakan keadilan. Oleh karena itu, kata dia, “Negara wajib berdiri paling depan membela para penegak keadilan, bukan membiarkan mereka diteror.” (Rls)

Tinggalkan Balasan