SEMARTARA, Kota Tangerang – Ratusan anggota dan pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Tangerang, mengikuti kegiatan Sosialisasi Advokasi dan Pendampingan Hukum Koperasi, di kantor Dekopinda Kota Tangerang, pada Sabtu (20/10).
Kegiatan tersebut bertujuan agar seluruh anggota dan pengurus koperasi di Kota Tangerang memiliki wawasan dan pemahaman terkait hukum koperasi. Demikian disampaikan Ketua Dekopinda Kota Tangerang, Sopyan Iskandar, saat diwawancara wartawan.
“Hukum koperasi ini sangat penting untuk dipahami para pengurus dan anggota koperasi. Makanya kita mengadakan sosialisasi ini rutin setahun sekali,” katanya, disela acara.
“Kami harap sepulang sosialisasi nanti para peserta ini mampu menguasai pengetahuan tentang hukum koperasi. Sehingga nanti mereka akan berpikir bahwa betapa pentingnya memahami hukum koperasi,” tutur Sopyan melanjutkan.
Adapun jumlah koperasi di Kota Tangerang tercatat kurang lebih sebanyak 710 koperasi. Dari jumlah tersebut, menurut Sopyan, hanya ada sekitar 60 persen koperasi yang dikategorikan aktif. “Iya, sekitar 60 persen jumlah koperasi yang aktif. Dan sisanya sekian persen baru akan melaksanakan RAT,” ujarnya.
Selain itu, kata Sopyan, banyak koperasi yang belum taat terhadap aturan. Salah satu contohnya adalah terkait Rapat Anggota Tahunan (RAT), karena masih ada koperasi yang tidak pernah sekalipun mengadakan rapat RAT. “Padahal semua tau aturannya, kalau dalam kurun waktu dua tahun tidak menggelar RAT, maka koperasi akan dibubarkan,” tegas Sopyan.
Namun, dirinya mengaku akan terus berupaya menumbuhkembangkan koperasi di Kota Tangerang. Selama ini, kata Sopyan, koperasi di Kota Tangerang terus mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Hal itu pun diakui Sopyan tak lepas dari perhatian dan juga dukungan yang diberikan Pemkot Tangerang terhadap koperasi.
“Sejauh ini Pemerintah Kota Tangerang sudah sangat mendukung kami. Saya ucapkan terima kasih,” katanya.
Namun di hati kecilnya, Sopyan berharap agar pemerintah bisa membantu mewujudkan keinginan pihaknya untuk memiliki sarana dan prasarana yang lebih layak. “Kalo ditanyain soal harapan, sebenarnya masih banyak harapan kita. Yang paling utama buat kita ya gedung baru saja, tapi nggak mesti gedung baru juga, yang penting lebih layak,” katanya.
Sementara Ketua Badan Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) Dekopinda Kota Tangerang, Hermawanto mengatakan bahwa masyarakat kini sudah sangat tertarik untuk mendirikan koperasi. Namun, pengetahuan masyarakat terkait hukum koperasi, juga masih sangat minim.
“Oleh karenanya Dekopinda berkewajiban melakukan sosialisasi koperasi,” kata Hermawan, saat menjadi narasumber di kegiatan tersebut.
Saat ini, lanjut Hermawan, pengelolaan koperasi di Kota Tangerang sudah sangat baik, hampir semua koperasi taat terhadap aturan. “Rata-rata koperasi di sini jenisnya koperasi karyawan, jadi berjalan dengan baik. Dan semua taat aturan,” tandasnya. (Helmi)
Respon (1)