Sehingga, tambah Kapolres, dengan adanya polisi RW tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang pelaku kejahatan dan mempercepat penyelesaian permasalahan sosial yang terjadi.
Selain itu sambungnya, memudahkan pengaduan jika terjadi kerawanan atau permasalahan di lingkungan tersebut. “Polisi RW maupun Bhabinkamtibmas yang hadir ke tengah-tengah masyarakat bertugas melaksanakan sambang dan door to door di setiap lingkungannya. Selain itu juga mensosialisasikan nomor telepon pengaduan kepolisian di Call Center 110 maupun nomor pengaduan Polres di 082211110110, serta memasang stiker yang berisi nomor telepon Polisi RW, Kapolres dan Kapolsek untuk bisa dihubungi bila dibutuhkan,” tutur dia.
Sedangkan Kinerja para Polisi RW tersebut terintegrasi dan dilaporkan dalam aplikasi Tangerang Akur, guna memonitor setiap kegiatannya. Tujuannya agar peran Polisi RW lebih dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat.
“Kegiatan Polisi RW akan terkontrol oleh kita melalui aplikasi Tangerang Akur, termasuk laporan tertulis, berupa buku kunjungan” kata Kapolres. (Tri)