Berita  

Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf

Dea OnlyFans
Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). ANTARA

Jakarta, Semartara.News – Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans alias @gresaids menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait beredarnya konten porno dalam bentuk foto dan video asusila dirinya.

“Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana,” kata Dea di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Dea enggan berbicara banyak soal kasusnya, dia hanya mengatakan akan berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian terkait proses hukumnya.

“Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi masalah ini kedepannya. Saya juga minta doanya agar tegar dan masalah ini cepat selesai,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Dea, Herlambang Unco, mengatakan, kliennya memang mengunggah konten tersebut ke situs OnlyFans.

“Untuk pribadi aja. Karena klien kami merasa ini ada tempatnya sendiri, sesuai dengan porsinya, sesuai dengan wadahnya, sesuai dengan yang saya sampaikan, tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia,” ujar Herlambang.

Kemudian, kuasa hukum Dea lainnya, Abdillah Syarifudin, mengatakan, kliennya mengatakan bahwa situs OnlyFans adalah sebuah ranah privat.

“OnlyFans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat, tidak untuk semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri, menurut kami, publik itu bisa mengakses dan mengkonsumsi oleh khalayak umum tanpa terkecuali,” ujarnya.

Dea OnlyFans Menjadi Tersangka Penyebaran Konten Porno

Sebelumnya, Polisi menetapkan Dea  sebagai tersangka dalam perkara penyebaran konten pornografi secara daring, salah satunya adalah melalui situs OnlyFans.

Meski demikian penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya mengenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, alasan tidak menahan Dea adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga. Serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi. “Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” ujar Zulpan.

Zulpan juga mengatakan, Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

“Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Dea sengaja membuat beberapa foto untuk mendapat uang dengan cara mendistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan,” pungkasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.

Polisi kemudian, menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat mengakses dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.(ANTARA/Say)

Tinggalkan Balasan