DANA tingkatkan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik

Baznas Kembangkan Aplikasi Cinta Zakat
Ilustrasi aplikasi keuangan

Hal ini juga seiring kemudahan menerima pembayaran nontunai sudah dirasakan oleh UMKM mitra DANA Bisnis, yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 500 ribu UMKM dan mengalami kenaikan transaksi hingga 35 persen.

Sejak 6 Juli 2022, pengguna Premium dapat menikmati kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan menjadi Rp20 juta yang sebelumnya hanya Rp10 juta dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik menjadi Rp40 juta, yang sebelumnya Rp20 juta.

Adanya kenaikan batas transaksi ini tentu saja akan DANA imbangi dengan mengedepankan aspek-aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna startup ini dalam bertransaksi.

Guna memastikan implementasi aturan Bank Indonesia tersebut berjalan dengan baik, Startup senantiasa mengedukasi dan mengajak pengguna melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki, agar segera melakukan verifikasi akun (KYC) menjadi DANA Premium.

Pengguna yang ingin meningkatkan akunnya menjadi DANA Premium cukup mengikuti beberapa langkah mudah yang tersedia di laman resmi.(ANTARA)

Tinggalkan Balasan