Pernyataan tersebut merupakan sikap tegas Kholid selaku Ketua DPRD setelah diketahui dirinya dilaporkan oleh warga terkait dugaan korupsi dana hibah kepada 16 sekolah madrasah yang berasal dari APBD tahun 2021-2022 senilai Rp.1,7 Miliar.
“Sebagai warga negara yang baik, kalau memang ada respon dari KPK kita siap, dan saya siap mempertanggungjawabkan jika memang ada tindak lanjut dari KPK,” kata Kholid saat Konferensi Pers di Ruang Rapat Gabungan, DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat, (16/12/2022).
Kholid mengatakan pemberitaan dirinya di sejumlah media terkait dugaan korupsi dana hibah sekolah adalah sebuah fitnah. Sebab, kata dia, penyaluran dana hibah dilakukan oleh Dinas terkait. Sedangkan, lanjut Kholid, pihaknya hanya sekedar menganggarkan dan mengaku hanya sekali bertemu oleh penerima dana hibah tersebut saat melaksanakan agenda reses Dewan.
“Saya tegaskan tuduhan itu fitnah atau tidak benar,” ucapnya.
Kholid menegaskan akan mengambil langkah hukum kepada beberapa media yang telah mengunggah berita dugaan korupsi dana hibah yang ditujukan kepada dirinya tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu. Namun sebelumnya, ia memberikan waktu 1 X 24 Jam kepada beberapa media tersebut untuk melakukan permohonan maaf kepada dirinya.
Selain itu, lanjut Kholid pihaknya akan melakukan somasi kepada media dan akan segera berkoordinasi dengan dewan pers.
“Saya berikan waktunya 1 X 24 Jam, jika tidak melakukan permohonan maaf, saya akan menggunakan hak hukum saya,” tandasnya.(Deri/Tri)