Berita  

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12% di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meskipun tarif PPN mengalami peningkatan, terdapat sejumlah barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.
Desain Oleh Canva

Semartara.News Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meskipun tarif PPN mengalami peningkatan, terdapat sejumlah barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Berikut adalah rincian barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%:

Barang yang Dibebaskan dari PPN

Beberapa barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya adalah:
– Vaksin Polio: Penting untuk kesehatan masyarakat.
– Buku dan Kitab Suci: Mendorong pendidikan dan spiritualitas.
– Mesin dan Peralatan Pabrik: Mendukung industri dalam meningkatkan produktivitas.
– Barang Hasil Kelautan dan Perikanan, Ternak, Bibit dan Benih, Pakan: Penting untuk ketahanan pangan.
– Listrik dan Air Bersih: Menjamin kebutuhan dasar masyarakat.
– Senjata dan Amunisi: Untuk kepentingan keamanan.
– Kendaraan Darat untuk TNI/Polri dan Satuan Rumah Susun Milik Tetap: Mendukung operasional keamanan dan perumahan.

Barang yang Tidak Dipungut PPN

Terdapat juga barang yang tidak dikenakan PPN meskipun ada transaksi impor atau penyerahan, seperti:
– Alat Angkutan di Air dan Udara: Termasuk kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkapan ikan, dan pesawat udara.
– Barang untuk Penyandang Disabilitas: Memastikan aksesibilitas bagi semua.
– Barang untuk Keperluan Penelitian dan Ilmu Pengetahuan: Mendukung pengembangan ilmu.
– Barang Pribadi Penumpang dan Kiriman: Dengan batas jumlah tertentu.
– Barang atau Mesin UMKM untuk Tujuan Ekspor: Mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Barang dan Jasa Tertentu yang Dikecualikan

Pemerintah juga memberikan kemudahan PPN pada beberapa barang dan jasa tertentu, antara lain:
– Barang Kebutuhan Pokok: Seperti beras, jagung, kedelai, daging, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
– Jasa Pelayanan Kesehatan, Sosial, Pendidikan, dan Angkutan Umum: Menjamin akses layanan penting bagi masyarakat.
– Minyak Tanah dan Gas Bumi: Melalui pipa untuk memenuhi kebutuhan energi.
– Hasil Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Tertentu: Untuk mendukung industri dan pembangunan.
– Emas Batangan: Yang bukan untuk cadangan devisa negara.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung sektor-sektor strategis yang berkontribusi pada perekonomian.

Dengan pemahaman yang jelas tentang barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%, masyarakat diharapkan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. (Sayuti)

Tinggalkan Balasan