‘Jika ada pelanggaran segera dilaporkan, jangan sampai lewat waktu tujuh hari sejak kejadian. Karena bila lewat kasusnya dianggap hangus atau tidak bisa diproses,’ kata dia.
Para peserta pemilu, imbaunya, jangan sampai takut lapor ke Bawaslu apabila ada dugaan pelanggaran Pemilu dengan membawa barang bukti pelanggaran tersebut.
Dan laporan bisa dilakukan langsung ke Sekretariat Bawaslu maupun aplikasi website yang dipersiapkan oleh lembaga tersebut. (Tri)