Ciptakan Pemilu Berkualitas, Bawaslu Kota Tangerang Gelar Pembinaan Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Kota Tangerang gelar Kegiatan dengan tema Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Permata Jalan Syekh Yusuf Kota Tangerang Banten
Bawaslu Kota Tangerang gelar Kegiatan dengan tema " Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024" di Hotel Permata, Jalan Syekh Yusuf, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (19/10/2022).

Agus juga mengimbau pada peserta pemilu agar segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran kepada Bawaslu.

Selain pelanggaran, peserta Pemilu juga bisa mengajukan sengketa terhadap keputusan penyelenggara Pemilu yang dianggap merugikan partai politiknya.

“Prinsipnya Bawaslu siap menerima laporan-laporan itu untuk segera ditindak lanjuti hingga tuntas,” kata dia.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten, M Nasehudin menjelaskan, bahwa sengketa proses Pemilu terdiri dari sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, dan sengketa antar peserta Pemilu.

Untuk penyelesaian sengketa proses Pemilu, lanjut Nasehudin, terdiri tahap mediasi yaitu perundingan atau musyawarah untuk memperoleh kesepakatan para pihak, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka berlanjut ke persidangan atau ajudikasi.

“Untuk objek sengketa proses antara peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu adalah surat keputusan (SK) dan berita acara (BA) KPU,” ungkapnya.

Sementara, Praktisi Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang, Mila Azizah dalam materinya menyampaikan, bila para peserta pemilu menemui adanya pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu untuk diproses.

Mengingat masa berlaku dari laporan itu hanya memiliki waktu tujuh hari kerja.

Tinggalkan Balasan