SEMARTARA – Setelah sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), mengeluarkan edaran meliburkan sekolah SLTA se-Banten, Minggu 15 Maret 2020, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga melakukan hal yang sama: sekolah PAUD/TK, tingkat dasar dan menengah pertama se-Kabupaten Tangerang diliburkan.
Tak hanya itu saja, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengimbau agar tempat-tempat hiburan tutup selama dua pekan ke depan terhitung sejak Senin 16 hingga 30 Maret 2020. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona atau COVID-19.
Imbauan lain asalah agar cafe, restoran, tempat karaoke atau tempat keramaian lainnya untuk membatasi jam operasional, dan menunda acara publik.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menunda bepergian ke luar kota atau tempat keramaian sampai penyebaran COVID-19 terkendali,” kata Zaki Ahad 15 Maret 2020.
Zaki juga menyebutkan agar fasilitas umum wajib menyediakan thermal scenner, sabun cuci tangan dan antiseptik untuk tamu atau pegawai.
Selanjutnya Zaki juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif bebersih sarana umum dengan cara membersihkan karpet, handle pintu dan jendela, railing tangga atau alat yang sering disentuh secara umum.
“Hindari dulu cium pipi kanan-kiri, jabat tangan atau cium tangan, gunakan cara lain tanpa mengurangi rasa hormat,” kata Zaki.
Bupati Zaki juga mengimbau agar masyarakat menunda kegiatan yang beresiko menimbulkan penyebaran COVID-19 seperti hari besar keagamaan, apel, upacara hingga resepsi.
Poin lain dari imbauan itu adalah menyosialisasikan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi COVID-19 itu.
Seluruh imbauan itu disampaikan kata Zaki merujuk penetapan Gubernur Banten Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona di wilayah Banten.