SEMARTARA – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk melindungi masyarakat dalam dari penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pun dilakukan dengan cara pengawasan secara ketat bagi warga dari luar daerah yang masuk ke wilayah tersebut.
Dalam hal ini, warga dari luar daerah wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai dengan ketentuan mengenai pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kota tersebut. Warga dari luar daerah yang dimaksud adalah Jakarta, Bogor, Kabupaten/Kota Tangerang, Bekasi dan daerah-daerah lainnya.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam keterangan pers, menjelaskan, ketentuan tersebut diberlakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid ketiga dan Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten.
“Di Pergub ada penjelasan, siapa pun yang masuk keluar Banten harus ada surat izin dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi Simponie. Nantinya, DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Airin Rachmi Diany.
Menurut Airin, warga yang ingin mendapatkan SIKM bisa mengajukan permohonan izin melalui laman simponie.tangerangselatankota.go.id. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerbitkan dua jenis surat izin keluar masuk, yakni izin untuk perjalanan berulang dan izin untuk sekali perjalanan.
Airin mengatakan bahwa pemerintah kota mengerahkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut serta menindak pelaku pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan selama masa pandemi COVID-19.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang Selatan Ervin Ardani menambahkan, pembatasan akses keluar masuk wilayah kota ditujukan untuk meminimalkan penyebaran COVID-19.
“Kita ingin meminimalisir penyebaran COVID-19. Sehingga dengan surat ini sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan Pemkot Tangsel,” pungkasnya.