Kota Tangerang, Semartara.News – Dinas Lingkunga Hidup (DLH) Kota Tangerang melaksanakan uji emisi gratis selama 3 hari (20-22/9/2022), untuk menjaga kualitas udara, dengan landasan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 22/ 2021, tentang setiap kendaraan bermotor wajib uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan.
Pada Uji emisi kedua, Rabu, (21/9/22) uji emisi tersebut dilaksanakan di Jalan Jenderal Soedirman, tepatnya sebelah SMPN 5 Kota Tangerang.
Sedangkan uji emisi pertama, Selasa (20/9/2022) dilakukan di Jalan MH Thamrin, depan Argo Pantes. Selanjutnya, uji emisi terakhir, Kamis (22/9/2022) akan dilakukan di Jalan Imam Bonjol, sekitar Giant Palem Semi.
“Ini uji emisi gratis. Targetnya hari ini 700 kendaraan, kemarin sampai 800 kendaraan, dan target keseluruhannya akan dilakukan pada 2000 kendaraan,” kata Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian, Rabu (21/9/2022)
Dalam uji emisi ini, kata Tihar, tiap-tiap kendaraan yang dinyatakan lolos uji emisinya diberikan sertifikat dan stiker. Sementara untuk kendaraan yang tidak lolos, diberikan rekomendasi untuk melakukan tune up.
“Bagi kendaraan yang lolos kami berikan stiker bahwa kendaraan tersebut telah lolos uji emisi pada tahun 2022. Sedangkan yang tidak lolos diberikan rekomendasi untuk melakukan tune up, pemeliharaan, dan lain-lain,” terangnya.