Tangerang – Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menolak kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara.
Penolakan itu didasari oleh Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022, tentang protokol Kesehatan (Prokes) perjalanan luar Negeri di masa pandemi COVID-19.
“Mulai hari ini, sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, WNA yang berasal dari 14 negara tersebut ditolak masuk. Atau dideportasi langsung saat itu oleh Imigrasi,” kata Letkol Agus Listiono, Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (7/1/2022).
Begitu pula dengan WNI yang transit dan mengunjungi 14 negara yang sudah ditetapkan dalam SE tersebut. Selama 14 hari mereka wajib melakukan karantina kesehatan selama 10 hari.
Sedangkan WNI dan WNA yang tidak melewati negara tersebut, akan dikarantina selama 7 hari. Itu berdasarkan ketentuan yang ada di SE itu.
Diantara 14 negara yang dilarang keras masuk Indonesia yakni, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Aswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark
” WNA dari negara itu dilarang masuk ke Indonesia karena adanya transmisi komunitas Virus Corona varian B.1.1.52o atau Omicron. (Redaksi24)