Cegah Konflik Ketenagakerjaan, Disnaker Tangerang Dorong Perundingan Bipartit

Disnaker Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk pengusaha dan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, AP., M.Si, menegaskan pentingnya perundingan bipartit dalam mencegah konflik ketenagakerjaan. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Untuk mencegah konflik ketenagakerjaan dan menjaga stabilitas hubungan industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mendorong penguatan perundingan bipartit melalui kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, secara luring di Hotel Lemo dan daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh unsur pengusaha, pekerja, praktisi hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta mediator hubungan industrial di wilayah Kabupaten Tangerang. Fokus utama sosialisasi adalah peningkatan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan, dengan menempatkan perundingan bipartit sebagai tahapan awal yang wajib ditempuh sebelum proses lanjutan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, AP., M.Si, menegaskan bahwa perundingan bipartit merupakan kunci utama dalam mencegah eskalasi konflik hubungan industrial.

“Banyak perselisihan sebenarnya bisa dicegah jika komunikasi antara pengusaha dan pekerja berjalan baik. Melalui perundingan bipartit, persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, Disnaker Kabupaten Tangerang terus berupaya memperkuat pembinaan dan pendampingan bagi para pelaku hubungan industrial agar tercipta iklim kerja yang kondusif dan produktif.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP, menjelaskan bahwa perundingan bipartit tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga merupakan kewajiban hukum bagi para pihak yang berselisih.

“Jika perundingan bipartit dilakukan dengan itikad baik, komunikasi terbuka, dan saling menghormati, maka sebagian besar perselisihan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial,” jelas Hendra.

Dalam kegiatan tersebut, Disnaker Kabupaten Tangerang menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidang hubungan industrial. Materi pertama disampaikan oleh Mujahidah Fauzi Islami, S.H., Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya pada Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ia memaparkan kebijakan, prinsip, serta alur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Mujahidah menegaskan bahwa perundingan bipartit merupakan prinsip utama yang wajib dilaksanakan sebelum melanjutkan ke tahap mediasi, konsiliasi, arbitrase, maupun Pengadilan Hubungan Industrial, dan harus dituangkan dalam risalah yang memiliki kekuatan hukum.

Materi kedua disampaikan oleh Drs. Much Zamhari, M.M., Widyaiswara pada PPSDM Ketenagakerjaan, yang membahas teknik perundingan bipartit secara praktis, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan perundingan, hingga tindak lanjut pascaperundingan, termasuk strategi menghadapi kebuntuan (deadlock) melalui pendekatan kolaboratif dan kompromi.

Melalui sosialisasi ini, Disnaker Kabupaten Tangerang berharap para pengusaha dan pekerja memiliki kesamaan persepsi dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan, sehingga konflik dapat dicegah dan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, serta berkelanjutan dapat terwujud di Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Tangerang. Dengan rendahnya potensi perselisihan dan konflik ketenagakerjaan, diharapkan pengusaha dan pekerja dapat berusaha dan bekerja secara aman, nyaman, dan produktif. (*)

Tinggalkan Balasan