Cegah Gangguan Ketertiban, Satpol PP Tangsel Sita Miras Tanpa Izin

Satpol PP Tangsel sita 316 botol miras ilegal di Serpong Utara, pelanggar dijerat Tipiring, kolaborasi warga penting.
Petugas Satpol PP memeriksa dan mengamankan botol-botol miras ilegal yang ditemukan di lokasi. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Dalam upaya menjaga ketertiban umum, Satpol PP Tangerang Selatan menyita lebih dari 300 botol minuman keras ilegal dari dua lokasi di Serpong Utara. Razia ini dilakukan pada Selasa malam (4/11/2025) sebagai tindak lanjut Perda Trantibumlinmas Nomor 2 Tahun 2025.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman.

“Selain menyita barang bukti, kami juga memberikan pembinaan kepada para pemilik usaha agar memahami aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Dari hasil operasi, ditemukan 316 botol dan 64 kaleng miras berbagai merek, serta sejumlah catatan transaksi di lokasi pertama.

Para pemilik usaha yang melanggar akan diproses hukum melalui Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/11/2025).

“Kami ingin menciptakan efek jera dan mendorong partisipasi warga untuk ikut melaporkan pelanggaran di lingkungannya,” pungkas Muksin. (*)

Tinggalkan Balasan