Berita  

Cegah COVID-19, Bupati Tangerang Ajak Warga Gunakan Masker Kain untuk Pelindung

SEMARTARA – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menganjurkan masyarakat menggunakan masker kain sebagai pelindung dari Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Tangerang.

Imbauan itu dituangkan dalam Seruan Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran COVID-19 dan penggunaan masker bagi masyarakat, tertanggal 8 April 2020.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dalam rangka antisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang, dan untuk mengurangi potensi penularan antar orang, serta telah mulai terjadinya keterbatasan persediaan masker untuk tenaga medis, menyerukan beberpa hal sebagai berikut:

  1. Menjaga kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: 
  • Cuci tangan dengan sabun pada air mengalir secara rutin dan sesering mungkin 
  • Hindari berjabat tangan dan gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan 
  • Agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah 
  1. Menggunakan jenis masker kain minimal 2 lapis yang dapat di cuci. 
  2. Tidak membeli dan/atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis di proritaskan untuk tenaga medis. 
  3. Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum agar selalu menjaga jarak dan menggunakan masker. 
  4. Membatasi diri dengan tidak mengunjungi tempat keramaian dan menghindari kegiatan keramaian/kerumunan maupun aktivitas warga yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. 
  5. Diimbau untuk tidak bepergian keluar kota, menunda rencana mudik sampai dengan penularan COVID-19 sudah dapat dikendalikan dengan baik dengan tujuan untuk menghindari penularan dan penyebaran COVID-19. 
  6. Guna mencegah resiko penularan terhadap COVID-19 dengan menjaga jarak aman dalam berinteraksi kurang lebih 2 (dua) meter antar warga. 
  7. Untuk masyarakat dan pihak lain yang akan membantu, maka bantulah dengan memproduksi dan membagikan masker kain. 
  8. Untuk unsur kewilayahan (camat, lurah, Kades, RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) agar mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah. 
  9. Informasi lebih lanjut terkait penanganan COVID-19 dapat diakses melalui https://covid19.tangerangkab.go.id serta dapat menghubungi Posko Tanggap COVID-19 di nomor 119 atau di nomor 021 5990535 atau 081513554433.

Seruan ini berlaku sejak tanggal diterbitkannya, dengan melihat perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan