SEMARTARA – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menganjurkan masyarakat menggunakan masker kain sebagai pelindung dari Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Tangerang.
Imbauan itu dituangkan dalam Seruan Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran COVID-19 dan penggunaan masker bagi masyarakat, tertanggal 8 April 2020.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dalam rangka antisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang, dan untuk mengurangi potensi penularan antar orang, serta telah mulai terjadinya keterbatasan persediaan masker untuk tenaga medis, menyerukan beberpa hal sebagai berikut:
- Menjaga kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Cuci tangan dengan sabun pada air mengalir secara rutin dan sesering mungkin
- Hindari berjabat tangan dan gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan
- Agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah
- Menggunakan jenis masker kain minimal 2 lapis yang dapat di cuci.
- Tidak membeli dan/atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis di proritaskan untuk tenaga medis.
- Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum agar selalu menjaga jarak dan menggunakan masker.
- Membatasi diri dengan tidak mengunjungi tempat keramaian dan menghindari kegiatan keramaian/kerumunan maupun aktivitas warga yang melibatkan massa dalam jumlah banyak.
- Diimbau untuk tidak bepergian keluar kota, menunda rencana mudik sampai dengan penularan COVID-19 sudah dapat dikendalikan dengan baik dengan tujuan untuk menghindari penularan dan penyebaran COVID-19.
- Guna mencegah resiko penularan terhadap COVID-19 dengan menjaga jarak aman dalam berinteraksi kurang lebih 2 (dua) meter antar warga.
- Untuk masyarakat dan pihak lain yang akan membantu, maka bantulah dengan memproduksi dan membagikan masker kain.
- Untuk unsur kewilayahan (camat, lurah, Kades, RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) agar mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah.
- Informasi lebih lanjut terkait penanganan COVID-19 dapat diakses melalui https://covid19.tangerangkab.go.id serta dapat menghubungi Posko Tanggap COVID-19 di nomor 119 atau di nomor 021 5990535 atau 081513554433.
Seruan ini berlaku sejak tanggal diterbitkannya, dengan melihat perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Tangerang.