Kota Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang memberitahu cara mudah menjadi anggota Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu dilakukan untuk mendukung produk UMKM di Kota Tangerang agar dapat bersaing di pasar nasional. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop-UKM) terus memberikan fasilitas dan pendampingan kepada para anggota UMKM.
Tercatat jumlah UMKM di Kota Tangerang sendiri pada tahun 2020 jumlahnya mencapai 115.146 anggota dari 13 kecamatan di Kota Tangerang.
Adapun cara mendaftar menjadi anggota UMKM di Kota Tangerang di jelaskan oleh Hastuti Handayani, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro.
Hastuti mengatakan, untuk bergabung menjadi anggota UMKM caranya sangat mudah cukup datang ke Kantor Dinas Perindagkop-UKM, Gedung Cisadane, Jalan KS Tubun, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Nanti para pelaku usaha akan kami berikan formulir yang berisi data pribadi, data usaha, dan kami akan tanyakan terkait legalitas. Jika belum punya akan kami bantu untuk mengurusnya melalui sistem online. Hal ini dilakukan, merujuk pada UU Cipta Kerja, bahwa pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” katanya.
Selain itu, Hastuti pun mengungkapkan tidak ada kriteria ketat untuk menjadi bagian dari anggota UMKM di Kota Tangerang. Catatanya, usaha yang didaftarkan nilai awal investasi di bawah Rp 1 Miliar.
setelah itu, para UMKM yang sudah terdaftar menjadi anggota memiliki kesempatan berbagai fasilitas, pelatihan (capacity building), hingga sertifikat halal.
“Terkait kriteria tidak sulit ya, mau yang produksi sendiri namanya IKM. Atau yang menjadi reseller juga boleh, pokoknya nilai awal investasi atau modal di bawah Rp 1 Miliar,” jelasnya.
“Selain itu, kami juga fasilitasi pendaftaran merek dagang, perbaikan kemasan, uji edar, klinik usaha sampai informasi terkait permodalan,” papar Hastuti.
Karena itu, Hastuti mengajak para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan usahanya untuk menjadi bagian UMKM Kota Tangerang. (AK/Say)