Cantrang Dilarang, Nelayan Pantura Tangerang Tak Melaut

SEMARTARA, Tangerang (13/1) – Kebijakan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikeluarkan pada per 1 Januari 2018 kemarin akan larang bagi para nelayan untuk menggunakan alat tangkap ikan cantrang, membuat para nelaya di pesisir pantai Tangerang Utara (Pantura) khususnya nelayan di Kronjo Kabupaten Tangerang tak bisa pergi kelaut.

Mustofa (70 tahun) yang merupakan perwakilan nelayan Kronjo ini mengutarakan keresahannya akan kebijakan yang ditetapkan oleh KKP, pasalnya kebijakan tersebut membuat susah para nelayan, lantaran pada umumnya nelayan se-Banten dan Jawa Barat menggunakan alat cantrang untuk mencari ikan di laut.

“Yang tidak boleh menggunakan alat cantrang itu yang bagaimana, apa yang ukuran 30 gras perton keatas, apa yang ukuran 30 gras perton kebawah, kalau pake alat jaring ini sama juga menyusahkan dan menyiksa kami,” imbuhnya, Sabtu (13/1).

Para nelayan meminta KKP tidak melarang alat tangkap ikan atau jaring yang digunakan oleh para nelayan cantrang berukuran di bawah 30 gras perton. Dari keresahaan tersebut, Mustofa pun semakin gelisah pasalnya, sebelum adanya kebijak dari KKP para nelayan setiap melautnya belum tentu menghasilkan untung yang banyak, karena setiap hari nelayan melaut menghabiskan anggaran kurang-lebih 25 juta rupiah sekali melaut.

“Setiap melaut kami mengeluarkan anggaran 25 juta rupiah, untuk solar saja nelayan bisa menghabiskan 600 liter sampai 800 liter, belum untuk yang lainnya” bebernya.

Harapan oara nelayan yang di inginkan itu, tolong untuk cantrang yang berukuran 30 gras perton kebawah jangan di larang supaya nelayan bisa melaut dan menghidupi keluarganya.

Anwan selaku pengepul ikan dari hasil tangkapan para nelayan pun ikut menyuarakan keluhannya, dengan adanya kebijakan yang sudah ditetapkan oleh KKP, sama saja mematikan penghasilan para pengepul ikan. Omzet jadi menurun dan merugi dan imbasnya juga berdampak ke warung-warung.

“Tolong Menteri Kelautan untuk tidak melarang nelayan menggunakan cantrang di bawah 30 gras perton dan permudah soal ijinnya,” tukasnya. (Yansopi)

Tinggalkan Balasan