Hukum  

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Cikupa Tangerang Dibekuk Polisi

Pelaku pencabulan
Pelaku pencabulan pada anak dibawah umur.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Jajaran Kepolisian unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten membekuk seorang pria paruh baya berinisial HM (55), Rabu, (22/3/2023).

HM ditangkap pihak kepolisian lantaran  melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.

Kapolsek Cikupa, Polresta Tangerang AKP. Imam Wahyu Pramono mengatakan, kasus tersebut terjadi di Kampung Bitung RT. 001/001 Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/03/2023) pukul 20:00 WIB.

Berdasarkan laporan Polisi No : LP / B / 12 / III / 2023 / SPKT.RESKRIM / POLSEK CIKUPA, kata dia, jajaran unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPDA Muhamad Adhi Utomo langsung menangkap pelaku.

“Unit Reskrim langsung membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Cikupa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Imam dalam keterangan persnya, Kamis, (23/3/2023).

Di hadapan petugas, lanjut Imam, HM mengakui perbuatan nya telah melakukan pencabulan kepada korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman, 15 Tahun penjara,” tandasnya.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan