BYD Klaim Izin Sudah Diajukan, Siap Sosialisasi ke Warga Ciputat

Perwakilan BYD sebut izin showroom di Ciputat masih diproses. Janji akan lakukan sosialisasi ke warga usai mediasi dengan aparat.
Forum mediasi digelar di Aula Kantor Lurah Cipayung, BYD sampaikan proses izin showroom masih berjalan dan siap lakukan sosialisasi ke warga. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News – Menanggapi kontroversi terkait pembangunan showroom BYD di kawasan Cipayung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), manajemen melalui Tim Legal Perizinan, Bayu, mengungkapkan bahwa pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dilakukan sejak bulan Juni 2025.

“Kami dari BYD, khususnya tim legal perizinan, ingin menyampaikan bahwa proses pengurusan izin sedang berlangsung. Pengajuan telah dilakukan sejak Juni, dan kami berharap dapat diselesaikan bulan ini atau paling lambat Agustus,” kata Bayu setelah mediasi antara pihak BYD dan warga di aula kantor Lurah Cipayung pada Selasa, 22 Juli 2025.

Bayu menjelaskan bahwa permohonan izin sebenarnya sudah diproses sejak Maret, namun mengalami kendala dalam verifikasi dokumen, sehingga baru bisa masuk ke sistem pada bulan Juni.

Ia juga menyatakan bahwa pihak BYD tidak menyadari adanya ketidakpuasan di masyarakat karena semua komunikasi dan pelaksanaan teknis di lapangan menjadi tanggung jawab kontraktor.

Menanggapi keluhan warga yang merasa tidak dilibatkan atau disosialisasikan mengenai pembangunan tersebut, Bayu menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan tanggung jawab kontraktor sesuai dengan kesepakatan kerja sama.

“Memang benar, sosialisasi bukan tanggung jawab langsung BYD, tetapi diserahkan kepada kontraktor. Namun, setelah melihat situasi saat ini, kami dari BYD akan segera melakukan sosialisasi kepada warga yang terdampak, khususnya di RT 03 dan RT 04 RW 04. Kami ingin mengetahui siapa saja yang terkena dampak dan apa saja yang dirugikan,” jelasnya.

Meskipun demikian, Bayu menegaskan bahwa BYD tidak akan menghindar dari tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Ia berkomitmen untuk mencari solusi atau jalan tengah dalam mediasi hari ini.

“Kami akan turun langsung, mendengarkan, dan menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut,” tutup Bayu.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel telah mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembangunan gedung showroom BYD yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Meskipun telah dilakukan penyegelan, pihak kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan, yang memicu langkah lanjutan dari Satpol PP.

“Kami mengakui ada kelemahan dalam pengawasan karena banyak kegiatan yang harus kami jalankan, namun kami tetap melakukan monitoring. Setelah penyegelan pertama, masih ditemukan aktivitas pembangunan oleh pihak showroom BYD, padahal hingga saat ini mereka belum dapat menunjukkan dokumen PBG,” ungkap Yogi, pelaksana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, pada Senin, 21 Juli 2025. (Idris Ibrahim)

Tinggalkan Balasan