Berita  

Buruh Tuntut Revisi UMK 2018

SEMARTARA, Serang (22/11) – UMK 2018 sudah ditetapkan Gubernur Banten, namun hal itu dianggap belum final oleh serikat buruh di Provinsi Banten. Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, bahkan telah melayangkan surat pemberitahuan unjukrasa buruh ke Pemprov Banten, Polda Banten, Polres Serang dan Polresta Serang dengan estimasi massa sebanyak 20 ribu orang.

Dalam suratnya, unjukrasa buruh dilaksanakan Kamis dan Jumat (23-24/11) di Kantor Gubernur, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang. Adapun tuntutan buruh ialah mendesak Gubernur Banten merevisi SK Penetapan UMK 2018.

Sekjen DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi menegaskan, kendati serikat pekerja menolak PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang dijadikan acuan penetapan UMK 2018, namun pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku untuk menyampaikan penolakan.

“Teman-teman serikat pekerja di Kabupaten Serang pengennya hari ini (kemarin) langsung menggelar unjukrasa, namun kami taat hukum dan mematuhi UU nomor 9 tahun 1999. Kami telah layangkan surat pemberitahuan unjukrasa ke pihak kepolisian, semoga demonstrasi kami tidak sampai mengganggu masyarakat Banten,” kata Yudi, Selasa (21/11).

Yudi berharap, Gubernur Banten bersedia menemui buruh pada Kamis atau Jumat nanti, sehingga aspirasi buruh bisa disampaikan secara langsung.

“Desakan kami cukup mendasar, sebab penetapan UMK 2018 tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota,” tegasnya.

Senada, Koordinator ASPSB Kabupaten Serang Asep Saipullah menambahkan, semua serikat pekerja dan serikat buruh telah mengintruksikan anggotanya untuk bersama-sama mendesak Gubernur Banten merevisi UMK 2018 sesuai rekomendasi bupati/walikota.

“Selain buruh Kabupaten Serang, demonstrasi juga digelar bersama Aliansi Buruh Tanggerang Raya dan Aliansi buruh Kota Cilegon. Kami berharap Pak Gubernur menyerap aspirasi buruh,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi menanggapi rencana unjukrasa buruh. Ia mengaju tidak bisa melarang. Menurut Alhamidi, Disnakertrans Banten telah mengimbau agar buruh tidak melakukan unjukrasa ke Pemprov Banten. Sebab persoalan PP 78 itu aturan yang dibuat pemerintah pusat.

“Tapi kalau tetap mau demo, itu hak buruh. Yang penting tetap tertib,” ungkapnya. (Soe)

Baca juga:

  1. Pemberdayaan Perempuan Melalui Industri Rumahan
  2. Aset Pemprov Senilai Rp75 Miliar Kondisinya Tidak Baik
  3. Pasangan Kekasih Korban Persekusi Akhirnya Resmi Jadi Pasutri

Tinggalkan Balasan