Berita  

Buruh Desak Pemkot Tangerang Soal Angka Rekomendasi

SEMARTARA, Kota Tangerang – Aksi unjuk rasa ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Tangerang Bersatu di depan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang pada Kamis (15/11) petang, belum mencapai ‘klimaks’.

Pasalnya, harapan para buruh untuk mengetahui angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan direkomendasikan Walikota Tangerang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum didapati pihak buruh.

Salah satu kordinator aksi, Maman Nuriman menyayangkan atas sikap Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah yang tidak terbuka soal angka tersebut. “Intinya kami kecewa, karena kami belum mengetahui angka yang akan direkomendasikan walikota,” kata Maman.

Pihaknya menilai bahwa Pemkot Tangerang terkesan menutupi hal terkait. Maman juga mengaku bahwa sampai hari ini pihaknya belum mendapat ijin untuk bertemu kepala daerah yang dalam hal ini Walikota Tangerang.

“Ini aneh, kenapa Pak Arief tidak ingin menemui kami. Padahal aksi sebelumnya kami sudah sampaikan ijin untuk menemui Pak Wali, minimal perwakilan untuk menginformasikan angka rekomendasi itu,” tegasnya.

Terlebih, kata Maman, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menyampaikan angka yang direkomendasikan ke Pemprov Banten. “Artinya Pak Zaki lebih serius dan tegas dibanding Pak Arief. Pak Zaki juga lebih terbuka,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, aksi buruh tersebut menuntut kenaikan UMK Kota Tangerang tahun 2019 sebesar 25,77 persen berdasarkan hasil survei dari beberapa pasar tradisional. Para buruh juga menuntut untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2018.

Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Amarno Y Wiyono mengakui bahwa pengesahan PP 78 memang tidak melibatkan perwakilan dari salah satu buruh. Seharusnya, kata dia, ketika menetapkan suatu kebijakan, maka dilibatkan juga penerima manfaat tersebut. (Helmi)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan