Hukum  

Buron 3 Tahun, Pelaku Penganiaya Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi di Tangcity

Pelaku penganiaya dibekuk polisi
Ilustrasi: Pelaku penganiaya sopir taksi online dibekuk Polisi

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, peristiwa percobaan dan pembunuhan terhadap sopir taksi bernama Sutiadi (43) itu terjadi pada Minggu, 25 April 2021 pukul 01.45 WIB lalu  di area Parkiran Mall Tangcity, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Kronologis kejadiannya bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku untuk dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Talaga Bestari, Cikupa Kabupaten Tangerang,” ungkap Kapolres.

Di tengah jalan, katanya,  pelaku minta kepada korban  agar mengantarnya ke Mall Tangerang City, Kota Tangerang. Sesampai di Parkiran Mall tersebut, tepatnya di Ruko Blok D.30-32, pelaku menodongkan senjata tajam ke leher korban.

karena korban melawan, tambah Kapolres, pelaku dibacok hingga mengalami luka di bagian leher tangan, pelipis, telapak dan jari. ” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.(Tri)

Tinggalkan Balasan