Hukum  

Buron 3 Tahun, Pelaku Penganiaya Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi di Tangcity

Pelaku penganiaya dibekuk polisi
Ilustrasi: Pelaku penganiaya sopir taksi online dibekuk Polisi

Kota Tangerang, Semartara.News– Setelah buron selama 3 tahun, pelaku percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online ditangkap Polres Metro Tangerang Kota di lokasi karaoke Mall Tangerang city (Tangcity) Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, 

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (13/3/2023), pelaku dengan inisial RL alias Rigos (33) ditangkap petugas saat sedang asyik karaoke di kawasan Mall Tangcity pada Jum’at (10/3/2023).

Penangkapan itu terjadi, katanya, berawal dari informasi warga bahwa pelaku sedang berada di tempat hiburan malam tersebut.

Tim opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota yang mendengar informasi itu, lanjut Kapolres, langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.

Begitu diinterogasi, sambungnya, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kemudian oleh petugas, pelaku digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan