Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar resmi menghibahkan dua aset milik daerah berupa lahan atau tempat pemakaman umum (TPU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
Aset yang diserahkan pada Selasa (14/2/2023) itu terdiri dari 2 (dua) bidang tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Desa Kadusirung Kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 m2 dan Desa Mekarwangi Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 m2.
“Ada 2 aset milik daerah yang kita hibahkan ke Tangsel berupa TPU yang terletak di dua Kecamatan, yakni Pagedangan dan Cisauk,” kata Zaki dalam keterangan persnya, Kamis, (16/2/2023).
Zaki menyatakan, pemindahtanganan aset milik daerah dengan cara hibah itu sudah berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Semoga, pemindahtanganan aset milik Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang Selatan ini dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel,” ucap Zaki.