Bupati Tangerang Dorong Penegakan Kawasan Tanpa Rokok, Fasilitas Publik Jadi Fokus Utama

Pemkab Tangerang tegaskan Perda KTR, lindungi kesehatan masyarakat dan ciptakan lingkungan bebas asap rokok.
Bupati Tangerang, H. Moch Maesyal Rasyid, menandatangani komitmen dukungan penuh terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menegaskan upaya Pemkab Tangerang dalam menciptakan lingkungan sehat bagi masyarakat. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui peraturan ini, sejumlah tempat umum resmi ditetapkan sebagai area yang dilarang untuk merokok.

Bupati Tangerang, H. Moch Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa kebijakan KTR bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bukan untuk membatasi kebebasan perokok atau menghambat industri rokok.
“Meski saya sendiri perokok, saya mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan untuk menghalangi usaha atau mata pencaharian, melainkan demi kesehatan bersama. Lingkungan tanpa asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, dan masyarakat luas,” tegasnya saat bertemu dengan Tim Satgas KTR Kabupaten Tangerang, Rabu (1/10/2025).

Lokasi Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang menetapkan beberapa area strategis sebagai kawasan tanpa rokok, antara lain:

  1. Rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek
  2. Sekolah dan perguruan tinggi
  3. Tempat ibadah
  4. Tempat olahraga
  5. Kantor pemerintahan
  6. Tempat pelayanan publik lainnya

Meski demikian, pemerintah menyediakan area khusus merokok di beberapa titik agar hak perokok tetap terpenuhi. Bupati Maesyal mencontohkan bahwa kebijakan ini serupa dengan aturan di bandara yang hanya mengizinkan merokok di ruang khusus.

Instruksi Bupati: Pemasangan Tanda dan Sosialisasi

Bupati menginstruksikan seluruh perangkat daerah hingga tingkat kecamatan untuk segera memasang tanda larangan merokok di kawasan KTR serta melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.
“Tidak boleh ada lagi aktivitas merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum bersama. Tujuan utama Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas asap rokok,” pungkasnya.

Menuju Kabupaten Tangerang yang Sehat

Dengan penegakan Perda KTR, Pemkab Tangerang berharap kesadaran masyarakat akan bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif, semakin meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Tangerang yang lebih sehat, ramah, dan bebas dari polusi asap rokok. (*)

Tinggalkan Balasan