Sebelumnya, diberitakan peraturan bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasi kendaraan barang tambang, masih kerap kali dilanggar sejumlah truk tanah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana Mengatakan dalam aturan baru pengganti Perbup Nomor.47 Tahun 2018 ini hanya kendaraan golongan II yang diperbolehkan melintas di luar jam operasional.
Sementara untuk kendaraan golongan III, IV dan V tetap harus mengikuti jam operasional yang ada di Perbup No 12 Tahun 2022.
“Kendaraan golongan III, IV dan V dilarang melintas di seluruh ruas jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Dimana jam operasional tetap pukul 22:00 wib hingga 05:00 wib,” kata Agus, Jumat, (22/7/2022). (Deri/Tri)