SEMARTARA-Meskipun sempat diwarnai unjuk rasa dan sejumlah pihak mendesak agar proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda, namun Pemkab Tangerang akan terus melanjutkan sesuai tahapan. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak 153 desa di daerahnya sudah sesuai aturan, dan calon Kades harus tetap mengikuti tahapan.
“Untuk calon Kepala Desa yang sudah lolos tes, harus bersedia dan bersungguh-sungguh untuk mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar Ahmed Zaki Iskandar.
Baca juga: BPNT Diduga ‘Dikentit’, Takaran Beras dan Telur Menyusut
Adiyat Nuryasin selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, menjelaskan, tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tetap berlanjut sesuai ‘time scedule’ yang telah ditetapakan sebelumnya. Bahkan saat ini panitia pilkades sudah menetapkan dan mengundi nomor urut calon Kades.
“Tahapannya (Pilkades-red) harus terus berlanjut jangan sampai molor. Kerena hanya 1 desa saja yang belum melakukan penetapan calonnya. Akan tetapi desa yang lainnya sudah melakukan penetapan tersebut, dan mengundi nomor urut. Semua sudah berjalan sesuai jadwal yang ditentukan,” kata Adiyat.
Baca juga: DPR Siap Laksanakan Pelantikan Presiden
Adiyat mengungkapkan, tahapan penseleksian tersebut sesuai amanat dari Permendagri bahwa maksimal hanya 5 calon yang berhak mengikuti Pilkades.
“Kami mohon kepada seluruhnya agar bisa dimengerti dan dipahami agar tidak terjadi pembiasan di masyarakat. Karena Pemkab Tangerang tidak mungkin sampai melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.
Baca juga: Aetra Tangerang dan Dinkes Ajak Anak SD Kampanyekan Cuci Tangan
Terkait lembaga independent Adiyat menjelasakan, yang banyak dipertanyakan yakni masalah lembaga independen Institute For Community Development (ICD) yang menyelenggarakan tes kompetensi dasar bagi bakal calon Kades.
“Kami pastikan Lembaga ICD profesional dan berkompeten di bidangnya, karena kami menginginkan para Calon Kades yang memiliki kompetensi maka kami mengajak pihak ke 3 yakni ICD dalam pelaksanaan tes bagi calon kades,” paparnya.
Baca juga: Tahun Depan, E-Rapor Diterapkan
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Bidang Infokom pada Dinas Kominfo di Gedung Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pertemuan antara Pemkab Tangerang dengan Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo menyebutkan bahwa kehadiran Pemkab Tangerang ke kantor Ombudsman Banten sangat memberikan informasi serta masukan terkait pelaksanaan Pilkades yang tengah dilaksanakan di Kabupaten Tangerang.
“Yang terpenting adalah pelaksanaan serta tahapan yang telah dilalui dalam rangka Pilkades serentak di 153 desa di Kabupaten Tangerang telah sesuai dengan aturan yang ada dan karena semua telah sesuai dengan aturan dan hasilnya pun ini bukan hasil rekayasa tapi dilakukan oleh badan yang independen,” kata Bambang Poerwanto Sumo seperti yang dikatakan Kabid Infokom pada Diskominfo Kabupaten Tangerang, Abdul Munir dalam release yang dikirim ke redaksi.
Baca juga: Resmi Digelar, Mad Romli Bu ka Liga Santri Nusantara 2019
Menurut Munir, Ombudsman Perwakilan Banten menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tangerang ternyata telah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku dan tidak menabrak aturan. Pun demikian, kata Munir, ada beberapa pasal yang perlu diperjelas, sehingga tidak ada pasal yang menimbulkan multitafsir di masyarakat.