Bupati Maesyal Rasyid Sampaikan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di KIP Banten

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid paparkan capaian dan inovasi keterbukaan informasi publik dalam Monev KIP Banten 2025.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, saat memaparkan capaian keterbukaan informasi publik dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Banten di Kota Serang, Kamis (21/8/2025). (Foto: Ist)

Serang, Semartara.News – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, di Kantor KIP Provinsi Banten, Kota Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid memaparkan berbagai langkah, pencapaian, dan inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Hingga 31 Juli 2025, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang telah menerima 121 permohonan informasi. Dari jumlah tersebut, 110 permohonan telah ditindaklanjuti, yang terdiri dari 90 permohonan yang diterima sepenuhnya, satu permohonan yang diterima sebagian, dan 19 permohonan yang ditolak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemkab Tangerang juga telah menyediakan 178 data informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, baik informasi yang bersifat serta-merta, berkala, maupun informasi yang dapat diakses setiap saat melalui website resmi Kabupaten Tangerang,” jelas Bupati Maesyal.

Bupati menegaskan bahwa Pemkab Tangerang memiliki landasan regulasi yang kuat, termasuk Peraturan Bupati Tangerang Nomor 79 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik, SK Bupati Tangerang Nomor 043.522/2023 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, serta SK Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03.24.2646/Diskominfo/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

“Dengan dasar hukum yang jelas, kami berkomitmen untuk menjaga transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat,” tegasnya.

Dari sisi inovasi, Pemkab Tangerang terus mengembangkan layanan digital berbasis aplikasi dan website, termasuk fitur pelacakan permohonan informasi, konten edukatif melalui media sosial, serta integrasi dengan portal terpadu Kontak Tangerang dan aplikasi Tangerang Gemilang. Selain itu, Pemkab Tangerang juga menyediakan layanan tatap muka yang lebih mudah diakses dengan menempatkan ruang layanan informasi publik di lantai 1 Gedung Diskominfo, sesuai dengan rekomendasi KIP Banten.

“Tidak hanya itu, Pemkab Tangerang juga memanfaatkan media luar ruang digital seperti videotron di berbagai lokasi untuk menyebarkan informasi mengenai pembangunan dan program pemerintah daerah,” tambahnya.

Bupati juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya merupakan kebutuhan masyarakat dan lembaga, tetapi juga merupakan kebutuhan bagi pemerintah daerah.

“Demokrasi tidak akan terwujud tanpa adanya keterbukaan informasi publik. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk hingga ke tingkat desa,” ungkapnya.

Dengan semangat keterbukaan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui inovasi, regulasi, dan sinergi dengan berbagai pihak, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Acara ini juga dihadiri oleh para panelis, antara lain: Dr. Zulpikar, S.Kom, SE, SH, MM, MIP, MH – Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, M. Ojat Sudrajat S – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, dan H. Kori Kurniawan, S.Pd – Komisioner Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KIP Banten. (*)

Tinggalkan Balasan