SEMARTARA – Praktik penyimpanan kosmetik ilegal di rumah kantor CBD Blok M No 2, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, akhirnya terbongkar, Senin (5/8/2019). Ribuan kosmetik tak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diamankan dari gudang di rukan tersebut.
Kepala BPOM Provinsi Banten Sukriadi Darma mengatakan, dalam gudang itu terdapat 37.643 produk hiasan wajah ilegal beragam jenama yang diimpor dari Cina.
Menurut dia, penggerebekan yang melibatkan petugas Kepolisian dan Dinas Kesehatan ini berawal dari pengaduan konsumen.
“Sebenarnya ini pengaduan konsumen yang kemudian penyidik kita melakukan penelusuran, investigasi, dan menemukan fakta-fakta yang kita yakini ada dugaan tindak pidana di bidang obat dan makanan,” ujarnya di lokasi.
Gudang berkedok rukan yang digerebek itu terdiri empat lantai. Beragam kosmetik ilegal itu disimpan di lantai dua.
Ketika petugas menggeledah rumah kantor itu, enam pegawai tengah bekerja. Sukriadi menyebut, pemilik gudang dan produk-produk kosmetik ilegal dengan inisial YYT ini tengah berada di luar negeri.
“Kosmetik ilegal ini diimpor dari Cina dan dilakukan oleh saudara mister YTT yang saat ini bersangkutan tidak ada di tempat. Tentu kita sudah berkordinasi dengan Polda untuk menangkapnya,” jelasnya.
Sukriadi menambahkan, 37.643 produk kosmetik dengan 68 jenama asal Cina ini dipastikan ilegal karena tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Jadi berdasarkan Undang-undang, semua produk kosmetik yang masuk ke Indonesia harus memiliki izin edar dari BPOM berupa notifikasi. Karena kita melakukan penelitian semua kosmetik ini tidak memiliki notifikasi dari BPOM sehingga ini masuk secara ilegal dari Cina dan diedarkan secara ilegal,” pungkasnya. (irfan)