Tangerang, Semartara.News – Kasus sengketa tanah yang menyeret nama Abadi Tjendera sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05292/2019 di Jalan Wahana Mulya, Kelurahan Karang Tengah, Kota Tangerang, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Perkara dengan nomor 1530/Pid.B/2025/PN.TNG ini menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang yang memberikan kesaksian penting soal keabsahan sertifikat tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 10 November 2025, saksi kunci dari BPN, Asep, selaku Koordinator Substansi Sengketa dan Perkara Tanah, menegaskan bahwa SHM Nomor 05292/2019 atas nama Abadi Tjendera terdaftar secara sah dan lengkap di Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
“Berdasarkan data yang tersimpan di Kantah Pertanahan Kota Tangerang, sertipikat nomor 05292 Karang Tengah itu tercatat dan terdaftar atas nama Abadi Tjendera, dengan luas 541 meter persegi. Kami menyampaikan berdasarkan data resmi,” ujar Asep di hadapan majelis hakim.
Data BPN: Sertifikat Terdaftar dan Terbit Sesuai Aturan
Asep menjelaskan bahwa proses penerbitan SHM tersebut melalui dua tahapan penting, yakni proses teknis dan yuridis, yang masing-masing didukung oleh dua Akta Jual Beli (AJB). Seluruh tahapan ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan BPN.
Kesaksian ini memperkuat posisi hukum Abadi Tjendera sebagai pemilik sah lahan di Karang Tengah, sekaligus menepis dugaan bahwa sertifikat tersebut terbit secara tidak prosedural.
Kepastian Teknis: Batas Tanah Jelas dan Tak Tumpang Tindih
Saksi lain, Leonardo, petugas ukur BPN Kota Tangerang, juga memberikan keterangan yang menguatkan. Ia membenarkan telah dilakukan pengukuran ulang di lapangan sesuai permohonan Abadi Tjendera untuk memastikan keakuratan data fisik tanah.
Dalam keterangannya, Leonardo memastikan bahwa batas-batas tanah jelas dan tidak ada tumpang tindih dengan bidang tanah lain berdasarkan Peta Bidang Tanah (PBT) yang diterbitkan oleh BPN.
Prosedur PTSL: Pengumuman 14 Hari Tanpa Keberatan
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kemungkinan adanya sengketa saat penerbitan sertifikat, Asep menegaskan tidak ada keberatan atau sengketa yang muncul selama proses berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme PTSL, setelah data yuridis dan pengukuran fisik disinkronkan, hasilnya diumumkan selama 14 hari di kelurahan setempat. Pengumuman ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan bila ada klaim lain.
“Selama masa pengumuman itu tidak ada keberatan, maka panitia PTSL menetapkan validasi akhir dan menerbitkan sertifikat. Jadi prosesnya transparan dan sah,” terang Asep.
Bukti Kuat Keabsahan Dokumen
Dengan keterangan dari dua saksi BPN tersebut, keabsahan Sertifikat Hak Milik Nomor 05292/2019 atas nama Abadi Tjendera dinyatakan kuat secara hukum. Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan data, pengukuran, validasi, hingga pengumuman publik, telah dilaksanakan sesuai prosedur resmi BPN.
Kesaksian ini menjadi fakta hukum penting dalam persidangan dan menegaskan bahwa sertifikat tanah Abadi Tjendera terbit sah, valid, dan tidak pernah disengketakan pada saat proses PTSL berlangsung. (*)







