Berita  

BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan hapus kelas rawat inap
Ilustrasi Rumah Sakit

Jakarta, Semartara.news – BPJS Kesehatan hapus kelas rawat inap  1, 2 dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Nantinya kelas rawat inap akan menjelma menjadi kelas tunggal.

Adapun kelas tunggal BPJS ini disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki roadmap penerapan BPJS Kesehatan hapus kelas rawat inap.

“KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan pelayanan, baik medis dan non medis yang sama,” ujar Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu.

Menurutnya, DJSN sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah akan mulai dilakukan di tahun ini.

Salah satunya adalah uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Rumah Sakit yang dipilih adalah yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal tersebut.

“Akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN (kelas standar),” jelasnya.

Selain itu, DJSN akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian. Sebelum nantinya pada 2023 mulai diimplementasikan dan pada tahun 2024 semua Rumah Sakit sudah menerapkannya.

“Seperti yang disampaikan Menkes, di 2023 implementasi bertahap dimulai RSUD dan RS Swasta,” pungkasnya.(CNBCIndonesia)

Tinggalkan Balasan