Surabaya, Semartara.News – BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, mendorong pemangku kepentingan untuk samakan persepsi tentang program kecelakaan kerja (KK), dan penyakit akibat kerja (PAK) BPJS Ketenagakerjaan.
Pemangku kepentingan yang dimaksud BPJAMSOSTEK Surabaya, adalah, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Dokter penasehat, serta Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan prima pada peserta.
“Kami dituntut selalu memberikan inovasi dan perubahan dalam Industri 4.0 dan new normal era,” katanya dilansir antaranews.com.
“Masa pandemi COVID-19, tidak menyurutkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan program. Salah satunya dengan Webinar Satu Kata dalam KK-PAK ini,” jelas Dodo dalam Webinar Satu Kata dalam KK-PAK, Kamis (27/11/2020).
Melayani dengan baik saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan layanan yang diinginkan oleh peserta. “Kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan visi dan nawa cita BPJS Ketenagakerjaan, meningkatkan awareness untuk mendaftar agar terlindungi,” ujarnya.
Di samping itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Guguk mengatakan, PAK yang menjadi bagian dari program JKK juga terus menjadi perhatian. Karena sampai dengan Oktober 2020, baru ada 9 kasus PAK yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini menjadi pertanyaan besar, apakah memang benar demikian, atau masyarakat yang tidak tahu. Maka sudah menjadi tugas besar kami untuk kembali mensosialisasikan apa itu PAK, bagaimana pelaporannya dan siapa yang menjaminnya,” ujarnya.
Sampai dengan Oktober 2020, jelasnya, kepesertaan Perusahaan aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo adalah 4.754 perusahaan. Total tenaga kerja aktif untuk Penerima Upah (PU) sebanyak 135.130 tenaga kerja.
Sedangkan untuk tenaga kerja aktif yang Bukan Penerima Upah (BPU), sebanyak 6.426 tenaga kerja, dan total Proyek Jakon aktif 889 proyek. Guguk menambahkan, bahwa sampai dengan Oktober 2020, BPJS Cabang Surabaya Darmo telah membayarkan 16.965 klaim, dengan total Rp208,9 miliar.
“Pembayaran tersebut terdiri dari 13.280 klaim JHT sebanyak Rp190,7 miliar. 130 klaim JKM sebanyak Rp4,6 miliar, 1.720 klaim JKK sebanyak Rp11,1 miliar, dan 1.835 klaim JP sebesar Rp2,4 miliar,” ucapnya.
Respon (1)