Jakarta, Semartara.News – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) tentang Sinergi Pengawasan dan Pengamanan Preventif atas Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Melalui Pipa,i Jakarta (22/02/2022).
Kerjasama ini merupakan bentuk dukungan dari BIN kepada BPH Migas untuk memastikan distribusi energi yang adil dan merata serta tepat sasaran.
“Dengan perjanjian kerja sama ini diharapkan BIN dapat memberikan informasi potensial penyalahgunaan terkait penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi melalui Pipa serta memberikan pengamanan preventif hingga kerja sama dalam peningkatan kemampuan sumber daya manusia berupa Pendidikan dan pelatihan teknis intelejen,” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan acuan pelaksanaan kerja sama antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi Badan Intelijen Negara untuk: melakukan Pengawasan dan Pengamanan Preventif atas Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Melalui Pipa; menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi melalui Pipa; dan mencegah terjadinya penyimpangan dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Melalui Pipa yang dilakukan oleh Badan Usaha atau pihak lain.