Hukum  

Boyamin Saiman : Dewas KPK Harus Memberikan Penjelasan Lengkap

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman / foto : istimewa

Jakarta, Semartara.News – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan penundaan putusan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sejatinya, putusan pelanggaran etik Firli Bahuri dilakukan pada Selasa (15/9/2020) pagi tadi.

“Menyesalkan atas penundaan sidang pembacaan putusan dengan alasan tes PCR Covid-19,” kata Boyamin saat dikonfirmasi, sesaat setelah mendengar kabar penundaan sidang putusan tersebut.

Boyamin juga mengatakan, Dewas KPK harus memberikan penjelasan lengkap mengenai penundaan siding kode etik Firli Bahuri. “Sebab, publik dinilai telah menunggu putusan pelanggaran etik terkait dugaan gaya hidup mewah Firli Bahuri. Setidaknya ada penjelasan yang lengkap atas penundaan tersebut,” cetus Boyamin.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, Dewas KPK pernah melakukan kontak dengan salah satu pegawai lembaga antirasuah yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga, tiga majelis etik harus melakukan tes swab PCR.

“Salah satu pegawai yang kemarin ikut swab massal di KPK, dengan pegawai lainnya dan juga anggota Dewas,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini berujar, tiga majelis etik yang diharuskan melakukan tes swab diantaranya Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua Anggotanya, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Ketiganya disebut melakukan kontak karena menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik.

“Yang sudah akan swab diutamakan anggota majelis etik, karena kemarin kan terus berinteraksi dengan pegawai tersebut. pak THP bu AH dan pak SH,” cetus Ali.

Ali juga menjelaskan, Alasan ini yang menunda pembacaan putusan sidang pelanggaran etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab, usai menjalani tes swab majelis etik harus bekerja dari rumah. “Habis swab nanti BDR (bekerja dari rumah) dahulu sampai ada hasil test,” pungkasnya.

Dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik :

  • Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
  • Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan