Berita  

BKSDA Sulut Serahkan 51 Satwa Dilindungi ke BBKSDA Papua

51 Satwa Dilindungi ke BBKSDA Papua
51 satwa yang diserahkan BKSDA Sulawesi Utara ke BBKSDA Papua (Foto - Humas BBKSDA Papua)

Jayapura, Semartara.News – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA Sulut) meyerahkan 51 satwa jenis aves atau burung dan mamalia ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.

Dalam siaran pers Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua di Jayapura, Jumat (16/7/2021), jenis satwa yang dipindahkan ke Papua meliputi, 33 burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), 11 burung kakatua rawa (Cacatua sanguinea), dua burung kasuari gelambir tunggal (Casuarius unappendiculatus), tiga angsa boiga (Anseranas semipalmata), dan dua pelandu papua (Dorcopsis hageni).

51 satwa tersebut dipindahkan dari Sulawesi Utara dengan menggunakan Kapal Motor Sinabung, diperkirakan tiba di Pelabuhan Jayapura, Papua, pada Kamis (15/7/2021).

“Kami sambut hangat kedatangan 51 ekor satwa ini, yang diantarkan langsung oleh polhut, keeper (penjaga), dan dokter hewan dari BKSDA Sulawesi Utara. Luar biasa kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas semua melestarikan satwa endemik Papua,” kata Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati menyebut, di antara 51 satwa yang dipindahkan kembali ke Papua, ada 15 satwa yang dipulangkan dari Filipina.

Satwa yang direpatriasi dari Filipina meliputi 11 kasturi kepala hitam, dua kasuari gelambir tunggal, dan dua pelandu papua.

“Sisanya merupakan satwa sitaan dan penyerahan masyarakat kepada BKSDA Sulut,” kata Lusiana.

Menurutnya, sebelum dipindahkan satwa-satwa tersebut telah menjalani pemeriksaan dan semuanya dinyatakan sehat. Setelah tiba di Jayapura, dokter hewan kembali memeriksa kondisi kesehatan satwa dan menyatakan seluruh satwa dalam keadaan sehat.

Satwa-satwa tersebut selanjutnya akan menjalani rehabilitasi di Kandang Transit Buper Waena hingga siap dilepasliarkan ke alam, kata Lusiana.

Dia menjelaskan, satwa-satwa yang dipindahkan ke Papua oleh BKSDA Sulawesi Utara termasuk satwa dilindungi menurut  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Dalam daftar IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources), semua satwa tersebut berstatus least concern (LC), artinya telah dievaluasi dan termasuk berisiko rendah (punah),” katanya.

Tinggalkan Balasan