Hukum  

Bisnis Ilegal Marak di Kota Tangerang, Polisi Gerebek Miras, PSK Online Hingga Obat Keras di Sejumlah Rumah Kontrakan

Obat keras
Polisi gerebek Perdaran Obat Keras di Kota Tangerang

Akibatnya, lanjut Kapolres, pemilik beserta barang-barang yang tidak punya izin edar tersebut digelandang ke Polres Metro Tangerang kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku, kata Kapolres   dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kahfi/Tri)

Tinggalkan Balasan