Akibatnya, lanjut Kapolres, pemilik beserta barang-barang yang tidak punya izin edar tersebut digelandang ke Polres Metro Tangerang kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku, kata Kapolres dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kahfi/Tri)