Kota Tangerang, Semartara.News— Belakangan ini bisnis ilegal di Kota Tangerang semakin marak. Terbukti dengan ditangkapnya para pelaku bisnis ‘gelap” di rumah-rumah kontrakan yang tersebar di Kota seribu industri dan sejuta jasa tersebut.
Seperti penjualan minuman keras merek Ciu di Kecamatan Jatiuwung, bisnis “esek-esek’ online di karawaci dan terakhir peredaran obat keras di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Pada penggerebekan obat keras yang masuk dalam daftar golongan G di rumah Kontrakan di Pertigaan KM, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang, selain mengamankan pemilik atau pelakunya yang berinisial IB (33), petugas juga menyita obat-obatan keras sebanyak 2.675 butir jenis tramadol dan Hexymer.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pada Senin (27/3/2023) di rumah kontrakan yang terdapat obat-obatan keras tersebut, berawal dari informasi warga.
“Awalnya Polisi menerima laporan dari warga, setelah digrebek terbukti di rumah Kontrakan tersebut ditemukan sebanyak 1.600 butir obat keras merek Tramadol dan 1.075 butir merek Hexymer,” kata Kapolres, Rabu (29/3/2023).