Jakarta, Semartara.News – Kementerian Kesehatan telah menetapkan maksimal biaya swab test Covid-19 seperti yang dikatakan juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito yakni Rp900 ribu.
Dalam jumpa pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Wiku mengatakan bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah,” Kamis, (8/10/2020).
Jika tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka pembiayaannya dijamin pemerintah. Wiku meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan.
“Dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan),” kata Wiku.
Wiku juga menanggapi pertanyaan media terkait upaya pemerintah menekan laju penularan Covid-19 pada kuartal 4 tahun 2020. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberikan otoritas yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan upaya pengendalian Covid-19 secara spesifik sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran No. 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satgas Covid-19 di daerah-daerah.
Satgas di daerah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan penanganan dan dapar segera mengambil langkah-langkah strategis yang dibutuhkan daerah guna menekan laju penularan Covid-19 dan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat.
“Dengan dibentuknya task force Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan adalah strategi terkini dalam pengendalian khususnya pada provinsi-provinsi prioritas,” ujarnya.
Task force tujuannya adalah untuk menurunkan jumlah kasus, menurunkan jumlah kematian, serta meningkatkan angka kesembuhan dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Tak hanya itu, ini juga fungsinya untuk melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah serta mendorong penambahn jumlah ICU dan ruang isolasi daerah dan menambah kesehatan, alat pelindung diri, obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di daerah.
Satgas Penanganan Covid-19 di pusat menambah jumlah rumah sakit rujukan dalam upaya peningkatan kesembuhan pasien dan menekan angka kematian.
“Kami terus mendorong masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 untuk segera memeriksakan diri untuk dapat dikonfirmasi statusnya dan mendapatkan penanganan sedini mungkin untuk meningkatkan peluang kesembuhan melalui deteksi dan pengobatan dini,” jelasnya.
Untuk melacak pasien Covid-19 pemerintah melakukan pengendalian di tingkat mikro yaitu dengan mengoptimalisasi peran Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat dapat merencanakan strategi tersebut di tiap kecamatan dan kelurahan serta selalu berkoordinasi dengan satgas Covid-19 di daerah dan pusat.
Wiku juga menjelaskan, puskesmas sebagai unit pelaksana fungsional dapat meningkatkan kualitas sumberdayanya melalui penyebaran tenaganya jika di lapangan SDM masih belum merata jumlahnya. Selain itu, kami juga mendorong pengadaan fasilitas dan teknologi pendukung tracing.
(JK)*