BI Meluncurkan 7 Pecahan Uang Baru

BI Meluncurkan 7 Pecahan Uang Baru
Mentri Keuangan, Gubernur BI, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam acara peluncuran Uang kertas baru (Humas)

Jakarta, Semartara.News – Pemerintah dan Bank Indoensia meluncurkan 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Tujuh pecahan Uang Rupiah tersebut terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000. Kamis (18/08/2022)

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada  HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. 

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. 

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan bahwa mata uang Indonesia atau Rupiah bukan sekedar mata uang namun merupakan diorama yang menggambarkan perjalanan bangsa Indonesia. Mulai dari zaman kemerdekaan hingga saat ini.

Sri mulyani Menambahkan, Dalam mata uang rupiah terdapat narasi keberagaman dan kebersatuan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga sudah sewajarnya rakyat Indonesia cinta dan bangga pada Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

Tinggalkan Balasan