Berita  

Besok, Dewan Pengawas KPK Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Jakarta, Semartara.News – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (15/9/2020) besok.

Melalui Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan, selain dugaan pelanggaran etik Firli, Dewan Pengawas KPK juga akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

“Selasa, 15 September 2020, Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH (Yudi), Pegawai KPK dan FB (Firli), Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan,” kata Ali, Senin (14/9/2020) siang tadi.

Kata Ali, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan dengan terperiksa atas nama Yudi Purnomo.

Sidang putusan Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa Firli Bahuri baru dimulai setelah sidang Yudi Purnomo selesai.

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan besok akan dilakukan secara terbuka mengacu Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020.

Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga akan menggelar konferensi pers terkait sidang putusan setelah pembacaan putusan selesai dilakukan.

“Sidang pembacaan putusan dan konferensi pers akan dilakukan secara daring dan dapat disimak secara langsung atau live di Youtube KPK-RI, Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi, Twitter @KPK_RI,” kata Ali.

Sebagai Informasi, Firli Bahuri diduga telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

( Barre Allo )

Tinggalkan Balasan