Kotamobagu, Semartara.News – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan kalau besaran gaji aparat desa di di daerahnya, tetap mengacu pada regulasi peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.
Dimana, regulasi peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 itu, berdasarkan perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, tentang pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang di dalamnya mengatur gaji aparat desa.
Adapun, besaran gaji aparat desa tersebut, tetap ditetapkan dan tertuang pada pasal 81 dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tersebut.
Kepala Bidang (Kabid), Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa, Wiwi Sabunge mengatakan, untuk alokasi gaji mulai dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). “Jadi itu aturan gaji aparat desa Kotamobagu yang berjumlah 312 perangkat,” ujar Wiwi.
Pemberitahuan akan besaran dari gaji para aparat desa tersebut diungkapkan, sebagai langkah keterbukaan informasi atas hak yang akan diterima dari kepala desa dan juga aparat serta tunjangan insentif pengurus adat yang ada di desa, sehingga masyarakat bisa lebih mengetahui dengan jelas besaran gaji yang diterima oleh para aparat yang ada di wilayah mereka.
Adapun sesuai regulasi peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019, diketahui kalau gaji aparat desa dimulai dari Kepala Desa atau Sangadi yakni Rp3.000.000, Sekretaris Desa Rp2.500.000, Kepala Seksi Rp2.200.000, Kepala Urusan Rp2.200.000, Kepala Dusun Rp2.050.000, Anggota BPD Rp800.000 dan Ketua RT Rp750.000.
Untuk tunjangan kepala desa dan aparat yakni sebesar Rp3.000.000 untuk kepala desa atau Sangadi, Sekretaris Desa Rp400.000, Kepala Seksi Rp300.000, Kepala Urusan Rp250.000 dan Kepala Dusun Rp300.000.
Selain itu ada juga insentif untuk pengurus adat, yakni sebesar Rp250.000 untuk ketua lembaga adat, dan Rp200.000 untuk anggota lembaga adat.
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kotamobagu