Kota Tangerang, Semartara.News— Berlagak seperti jagoan dengan membawa senjata tajam pada saat pesta minuman keras di Jalan Raya Tanjung Pasir, RT 01, RW 04, Desa Tanjung Pasir, kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, seorang pemuda berinisial MN (36) dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Teluknaga. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes, Zain Dwi Nugroho Jumat (31/3/2023).
Kapolres menjelaskan, penangkapan yang terjadi pada Rabu malam (29/3/2023) itu, berawal dari laporan warga yang merasa resah melihat sekelompok pemuda sedang pesta minuman keras dengan menenteng senjata tajam berupa celurit.
Mendapat laporan itu, lanjutnya, petugas langsung meluncur ke lokasi, dan menangkap salah satu diantaranya yang berinisial MN, karena kedapatan membawa senjata tajam.
“Pada saat itu MN langsung diciduk. Selain menyita barang bukti berupa celurit, petugas juga mengamankan Ponsel milik pelaku untuk diperiksa lebih lanjut,’ tandas Kapolres. (Deri/Tri)