Berita  

Berasal Dari Luar Kota, FX Hadi Rudyatmo Usir Saksi Bajo

Berasal Dari Luar Kota, FX Hadi Rudyatmo Usir Saksi Bajo dari TPS
Calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbicara dengan Ketua DPC PDI-P Solo FX Hadi Rudyatmo, di Kantor DPC PDI-P Solo, Jawa Tengah. (Dok Tim Komunikasi dan Mesos G)

Jakarta, Semartara.News – Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo usir saksi dari pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Solo 2020, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dari TPS 18, Rabu (9/12/2020). TPS tersebut merupakan tempat Rudy menyalurkan hak suaranya.

Rudy mengusir saksi dari pihak Bajo, Djoko Heru Angkoso setelah mencoblos di TPS 18 tersebut. Ia beralasan saksi dari pihak Bajo berasal dari luar kota dan dianggap meresahkan warga karena berpotensi membawa virus Covid-19.

Rudy dan Heru sempat beradu mulut meski akhirnya Heru mengalah dan menggeser tempat duduk ke luar area TPS sesuai permintaan Rudy.

“Ya enggak peduli saya. Yang jelas ini jadi masalah di mana-mana kok,” kata Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo itu.

Ia mengklaim sejak Selasa (8/12) malam banyak warga yang menolak kedatangan saksi pihak Bajo. Alasannya kedatangan orang dari luar wilayah tersebut berpotensi membawa virus Covid-19 saat Kota Solo sedang berusaha menekan angka penularan.

“Saya dari kemarin kan pegang HT (handy talky) terus. Jadi saya pasti dengar kalau ada apa-apa. Saya dapat laporan dari warga dan kader, kalau saksi dari Bajo itu dibubarkan,” katanya.

Rudy mengaku memahami bahwa KPU tidak melarang pasangan calon mendatangkan saksi dari daerah lain. Hanya saja Rudy mempersoalkan mereka karena datang tanpa melapor ke warga setempat. Bahkan, menurutnya, rombongan saksi dari pihak Bajo sempat dibubarkan di beberapa titik pada Selasa malam.

“Ya, karena diatur di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) ya, silakan saja. Keluhannya itu masuk tanpa izin warga. Padahal mereka dari luar kota Solo. Semalam banyak yang membubarkan yang nge-drop saksi Bajo itu,” katanya.

Sementara itu, Djoko Heru Angkoso mengakui ia bersama istrinya datang dari Kabupaten Kudus untuk menjadi saksi bagi Paslon Nomor 2, Bajo. Ia dan istrinya juga telah membawa surat tugas dari tim pemenangan Bajo dan surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif.

“Saya tidak tahu kalau jadi saksi harus lapor warga setempat. Dari tim juga tidak ada briefing. Tapi saya sudah bawa surat tugas sama hasil rapid test,” katanya.

Ia sendiri tak mempermasalahkan jika harus memantau jalannya pemungutan suara dari luar TPS 18. Bagi dia, tugasnya hanya menjadi saksi sesuai prosedur yang ditetapkan KPU.

“Yang penting saya sama istri sudah lapor ke KPPS dan diterima sebagai saksi. Malah tadi sudah dipersilakan duduk di dalam,” katanya.

Pilkada Solo diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut satu Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan nomor urut dua Bagyo Wahyono-FX Supardjo.

(Agung)

Tinggalkan Balasan