Berita  

Berantas Narkoba Lintas Provinsi, Polresta Tangerang Amankan 9,4 Kg Sabu

Polisi menunjukkan barang bukti sabu 9,4 kg.

SEMARTARA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 22 orang tersangka penyalahguna Narkoba. Tidak tanggung-tanggung, dari para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9737.62 gram atau 9 kilogram lebih.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, barang bukti sabu sebagian besar didapat dari tersangka Suhendri alias Ciko (38). Tersangka, kata Ade, mendapatkan sabu dari orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dikenalnya.

Dari tersangka Suhendri, diamankan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram yang diduga bandar lintas provinsi.

“Tersangka Suhendri mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin 06 April 2020.

Untuk aksinya, kata Ade, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram. Total, tersangka telah mengedarkan 31 kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019.

“Tersangka dapat kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020,” ujar Ade menambahkan

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Dengan ungkap kasus ini dan dengan jumlah barang bukti yang kami amankan, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang,” ujar Ade.

Ade juga mengimbau masyarakat untuk turut memerangi Narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan.

Ade Ary menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkoba dan tidak akan segan-segan akan mengambil tindakan tegas.

Tinggalkan Balasan