Serang, Semartara.News — Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, dua orang pelaku berhasil ditangkap terkait dengan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka yang ditangkap adalah individu berinisial WR dan AP. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di kawasan Perumnas Ciracas, Kota Serang.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang kami terima dari warga setempat. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti dari keluarga mereka. Ini adalah contoh nyata dari sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” jelas Kombes Pol Wiwin Setiawan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dari hasil interogasi awal, tersangka WR mengaku telah mendistribusikan narkotika jenis sabu di 19 lokasi berbeda di wilayah Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh pelaku, petugas melakukan pencarian dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman instan, yang tersebar di semak-semak dan area publik lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:
- Beberapa bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan total berat bruto sekitar 2,4 gram.
- Sebuah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang barang haram tersebut.
- Dua unit handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
- Beberapa kemasan bekas produk Nutrisari yang disalahgunakan untuk menyimpan sabu.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah sistem “titik”, di mana sabu diambil dari seseorang berinisial B yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pandeglang. WR dan AP kemudian menyebarkan barang tersebut ke lokasi-lokasi tertentu sesuai dengan instruksi yang diberikan untuk diambil oleh pemesan.
“Motif di balik tindakan pelaku adalah keuntungan finansial yang cukup besar. WR mendapatkan imbalan antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per transaksi, sementara AP dibayar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan,” ungkap Wiwin.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat, khususnya warga Ciracas Kota Serang, atas peran aktif mereka dalam membantu Polda Banten memerangi narkoba. Ini menunjukkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang semakin meresahkan,” tutup Kombes Pol Wiwin Setiawan. (*)