Hukum  

Beraksi 42 kali 6 Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi

Kapolrestro tangerang kota
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kembalikan sepeda motor yang dicuri pelaku kepada korban.

Kota Tangerang, Semartara.News-– Enam komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi sebanyak 42 kali di Tangerang dan Jakarta ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota.

Mereka adalah RP, RH, AR, FM, AT dan SD. Sedangkan tiga orang lainnya, RI, AE dan WI masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kawanan curanmor  itu ditangkap, setelah beberapa kali aksinya terekam CCTV.

Adapun tempat mereka beraksi, lanjutnya, yaitu 16 kali di Kota Tangerang, 9 kali di Jakarta Barat, 14 kali di Jakarta Selatan  dan 3 kali di  Tangerang Selatan.

” Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki peran masing-masing, enam pelaku ini sebagai pemetik dan tiga lainnya sebagai penadah,” ujar Zain dalam keterangan persnya, Kamis (9/2/2023)

Barang bukti yang disita petugas dari komplotan tersebut, sambung Kapolres,  berupa 4 unit sepeda motor hasil curian,  2 kunci leter T, dan STNK.

“Sasaran para pelaku ini kendaraan yang diparkir di teras atau pelataran rumah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan